BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menerima hibah tanah dari pemkab seluas 3 hektare di Lingkar Utara Sampit, untuk pembangunan kantor baru polres setempat, sekaligus sebagai bentuk dukungan peningkatan menjadi polresta.
Selain itu, Pemkab Kotim juga menyerahkan hibah lahan yang kini digunakan untuk pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Islamic Center.
Terkait hal tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrat SP Lumban Gaol mengatakan menerima informasi dugaan lahan tersebut masih tumpang tindih kepemilikan dengan masyarakat.
"Jangan sampai ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah sendiri. Hal ini perlu kami ingatkan jauh hari, agar ke depannya tidak terjadi sengketa yang ujungnya bisa berimplikasi hukum kepada pemerintah yang memberikan tanah hibah itu," ujar Gaol, Senin, 26 Januari 2021.
Apalagi, kata anggota Komisi I DPRD Kotim itu, pemberian ini diduga menggunakan anggaran daerah yang cukup besar.
"Pembebasan tanah ini juga hingga sekarang belum pernah dibahas dengan Komisi I sebagai mitra kerja pemerintah kabupaten berkaitan dengan aset daerah," ucapnya.
Gaol mengaku informasi yang didapatnya, total lahan yang akan dihibahkan seluas 10 hektare. Namun diserahkan secara simbolis saat acara HUT Kotim masih seluas 3 hektare.
--page
"Jangan sampai informasi yang simpang siur ini menyebabkan kerugian banyak pihak. Bahkan dari kabarnya masyarakat sudah berlomba-lomba melakukan pengukuran lahan di sekitar lahan tersebut," tukasnya
Maka untuk menghindari konflik antar masyarakat, pemerintah kabupaten harus segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Saya tetap mendukung penyediaan lahan hibah untuk polresta, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tersandung masalah hukum," tukasnya.
Gaol juga mengapresiasi pemerintah kabupaten melakukan hibah tanah tersebut. Selain itu, dia berpesan agar pemkab menginventarisasi aset-aset lahan kosong yang dimiliki.
Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil DPKAD untuk meminta kejelasan aset daerah lahan kosong milik daerah. (NACO/B-11)









