SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku usaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur berharap ada kebijaksanaan pemerintah dalam penerapan aturan, terlebih di tengah situasi sulit akibat pandemi covid-19.

Diharapkan, dengan adanya kelonggaran aturan bisa membawa perbaikan akan pertumbuhan ekonomi.

"Berikan ruang toleransi bagi pelaku usaha rotan karena perlu waktu untuk penyesuaian. Apalagi situasi saat ini, seharusnya yang kita utamakan adalah agar masyarakat bisa mendapatkan penghasilan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Selasa, 26 Januari 2021.

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kotim ini yakin pengusaha di daerah ini tidak ada yang berniat untuk melanggar aturan.

Namun, memerlukan waktu bagi pelaku usaha rotan dalam memenuhi aturan terkait tata usaha rotan. Bagi masyarakat awam yang selama ini menggeluti sektor rotan secara turun-temurun, memerlukan waktu untuk bisa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Sektor rotan terpuruk setelah pemerintah melarang ekspor rotan mentah pada akhir 2011 lalu. Kini pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang di dalamnya juga mengatur masalah rotan, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, khususnya berkaitan dengan perizinan. Perlu waktu bagi pelaku usaha rotan untuk bisa menyesuaikan diri dengan peraturan itu, padahal sektor ini harus tetap berjalan karena menjadi tumpuan hidup dan nasib banyak masyarakat di daerah ini. 

--page

“Ada ribuan penduduk Kotim ini yang hidupnya bergantung dari sektor usaha rotan ini. Pemerintah harus tahu bahwa rakyatnya banyak di situ untuk makan dan hidup,” tandasnya.

Selama ini petani dan pelaku usaha rotan sudah cukup terdampak akibat kebijakan larangan ekspor rotan mentah yang dinilai sebagai kebijakan tanpa disertai solusi nyata. (NACO/B-11)