PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerimaan pajak Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan angka Rp 4.480,43 miliar selama 2020.

Angka ini berdasarkan rilis laporan tertulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 26 Januari 2021.

“Penerimaan pajak tumbuh negatif -7,02persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan APBN pada 2019 sebesar Rp 4.818,72 miliar,” kata Kepala Ditjen Perbendaharaan Kalteng, Ratih Hapsari Kusumawardani melalui Kepala KPPN Palangka Raya, Muhtar Salim. 

Ia menerangkan realisasi penerimaan pajak per jenis antaranya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Rp 2.067,75 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp 1.867,65 miliar.

Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 501,43 miliar, pajak lainnya Rp 43,60 miliar dan penerimaan bea dan cukai 2020 Rp 2.364,90 miliar atau 127,61 persen dari target APBN 2020.

--page

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp 12,33 miliar atau 99,72 persen dari target. Penerimaan ini terdiri dari penerimaan PNBP aset Rp 10,931 miliar. Setelah itu, penerimaan dari piutang negara Rp 13,53 juta dan penerimaan dari lelang Rp 1,26 miliar. 

“Pada 2020 pengelolaan aset negara di Kalteng juga merealisasikan utilisasi aset senilai Rp 11,80 miliar, portofolio aset 113, revaluasi aset negara Rp 31,63 miliar dan sertifikasi aset 282 sertifikat,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)