PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng dan seluruh jajaran mengungkap kasus sebanyak 57 laporan polisi (LP) dengan 73 tersangka serta barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 2,4 Kg.

"Pengungkapan ini terhitung mulai 1-25 Januari 2021," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo saat ditemui usai konferensi pers, Selasa 26 Januari 2021.

Selain sabu, Polda dan Polres jajaran juga berhasil menyita 1 butir pil ekstasi dan 3.636 butir obat daftar G.

Sementara barang haram tersebut dipasok dari Jawa, Pontianak Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Tiga jalur daerah tersebut menjadi pintu masuk narkoba ke Kalimantan Tengah (Kalteng)," bebernya.

--page

Sementara pola pengiriman barang haram itu lanjut Nono, melalui paket barang dan ada juga yang diambil sendiri oleh pelaku.

"Dalam melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika ini atas kerja sama dari instansi terkait dan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)