BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Hilir Polres Katingan memasang spanduk imbauan kepada masyarakat terkait keruskaan lingkungan sebagai akibat ilegal mining maupun ilegal logging, Selasa, 26 Januari 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan, pemasangan spanduk imbauan itu untuk mengantisipasi kegiatan ilegal mining dan ilegal logging di wilayah hukumnya.
"Kami Polsek Katingan Hilir tak pernah lelah mengingatan masyarakat yang untuk tidak melakuan aktifitas penambangan tanpa izin dan pembalakan hutan, karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga melanggar hukum," kata Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono.
Menurut Kapolsek pemasangan spanduk imbauan ini dilakukan anggotanya di sejumlah wilayah desa.
Pasalnya, kegiatan menambang dan membabat hutan tanpa izin merupakan suatu tindak pidana.
--page
Kapolsek mengatakan jika pihaknya tidak main – main, apabila ditemukan pelaku ilegal mining maupun ilegal logging akan diproses sesuai undang – undang yang berlaku.
Terlebih lagi tujuan pemasangan spanduk ini adalah untuk memelihara Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Katingan Hilir agar tetap kondusif.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan pihaknya akan secara rutin melakukan sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat perihal larangan pertambangan illegal dan pembalakan hutan.
Yaitu melalu kegiatan pemasangan spanduk, sambang ke masyarakat dengan mengerahkan bhabinkamtibmas ke desa – desa serta melakukan patroli ke daerah – daerah rawan ditemukannya kegiatan illegal mining dan illegal loging. (ABDUL GOFUR/B-5)









