BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir (29) dilimpahkan ke jaksa atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Ini merupakan kasus ke-4 yang membelitnya sejak beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 2014 silam, Takdir sudah pernah dihukum selama 4 tahun terkait kasus pembunuhan di lapangan SMP Negeri 3 Sampit.
Setelah keluar, pada 2017, Takdir kembali berulah dengan melakukan tindak pidana jambret dan saat itu dia langsung terjerat 2 kasus dengan total hukuman 3,8 tahun penjara.
Pada 30 Mei 2017, dia menjambret Masniah di Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang dan menjambret Maswati pada 12 Juni 2020 di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, bahkan akibat perbuatannya ini Maswati sampai mengalami luka parah yakni patah kakinya.
"Sebelumnya pernah dihukum tidak," tanya jaksa, tersangka mengiyakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
--page
Data yang diperoleh Rabu, 27 Januari 2021, dalam kasus ini, tersangka berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukannya pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 Wib di mes karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korbannya Ratu Mustika, tersangka mengambil barang korban seperti ponsel, cincin, kalung dan uang sebesar Rp 400 ribu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. (NACO/B-7)









