TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satreskrim Polres Barito Timur menggelar mediasi antara warga Desa Pinang Tunggal dan Kepala Desa setempat terkait masalah uang plasma sawit dari yang diadukan warga beberapa hari lalu.

Mediasi yang digelar di Mapolsek Pematang Karau, Selasa, 26 Januari 2021 tersebut juga dihadiri Jajaran Polsek Pematang Karau, Camat Pematang Karau dan Ketua BPD Pinang Tunggal.

Kapolres Bariti Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kanit Reskrim Polsek Pematang Karau Bripka Isa Ansari menjelaskan, dalam mediasi yang berlangsung cukup alot itu sudah dicapai kesepakatan bahwa hasil plasma senilai Rp 105 Juta dari PT Sawit Graha Manunggal atau SGM akan dibagikan kepada warga.

"Mengenai adanya laporan dari warga ke Polres tidak ditindaklanjuti karena uang plasma tersebut masih ada di rekening dan sudah ada kesepakatan saat mediasi," jelasnya di Bambulung, Rabu, 27 Januari 2021

Ansari menambahkan, selanjutnya apakah uang itu semua akan dibagi rata per KK atau disisihkan sebagian untuk pembangunan di desa, akan dimusyawarahkan lagi warga dan kepala desa.

--page

Dia juga mengimbau kepada warga, khususnya warga Pinang Tunggal agar berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan mufakat di tingkat desa.

Sementara itu, Ketua BPD Pinang Tunggal Rapelman menyampaikan, BPD bersama dengan Kepala Desa Pinang Tunggal dan warga yang mengadukan masalah uang plasma sawit akan kembali bermusyawarah di desa.

"Kalau memang warga menginginkan uang tersebut dibagi semua, dibagi per KK atau disisihkan sebagian untuk pembangunan desa kita akan akomodir," ujar Rapelman.

"Akan kami musyawarahkan ditingkat desa terlebih dahulu, seperti apa keinginan masyarakat banyak nantinya" terangnya.

Namun Yudalem, salah satu warga Desa Pinang Tunggal, menginginkan agar uang plasma sawit sebesar Rp 105 juta itu dibagi rata kepada seluruh KK yang berhak.

"Kita dukung rencana pembangunan dari pemerintah desa, tapi itu kan sudah ada anggaran dari DD dan ADD, kalau uang plasma ini merupakan hak mutlak masyarakat, apalagi saat pandemi covid-19 ini perekonomian warga sedang susah," tegasnya.

--page


Sebelumnya, warga melaporkan Kades Pinang Tunggal ke Polres Barito Timur karena merasa tidak ada kejelasan dari kepala desa atas hasil pengelolalaan uang plasma sawit yang sudah berjalan selama 3 tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai saat ini tahun 2021.

Warga karena uang tersebut belum juga disalurkan kepada warga Desa Pinang Tunggal, sementara pihak perusahaan telah mentransfer uang itu melalui rekening kepala desa. (BOLE MALO/B-7)