SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang pemohon nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 atas penetapan KPU yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, M Rudini Darwan Ali-H Samsuddin bergulir di Mahkamah Konstitusi RI secara virtual, Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon Fahri Bachmid, membacakan isi permohonannya yang pada pokoknya keberatan atas hasil perhitungan suara yang dikeluarkan KPU Kotim tentang rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dalam petitum di hadapan hakim MK tersebut, mereka memohon agar permohonan itu dikabulkan untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kotawaringin Timur tentang penetapan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur," ucap Fahri.

Mereka juga meminta agar hakim menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan permohonan pemohon, menyatakan M Rudini Darwan Ali dan H Samsudin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih, memerintah termohon melakukan perhitungan ulang suara di beberapa desa atau TPS, serta melakukan PSU di seluruh daerah di Kotim.

Dalam permohonan itu yang juga mereka uraian adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor 01.

Usai pembacaan permohonan tersebut, hakim Anwar Usman kemudian membacakan penetapan pasangan 01 sebagai pihak terkait untuk mengikuti persidangan tersebut.

--page

Dalam sidang itu dari pihak pemohon hadir tim kuasa hukum Fahri Bachmid, sementara dari KPU dikuasakan kepada kantor advokat Ali Nurdin. Dari KPU, hadir langsung komisioner M Rifqi Nasrullah, sementara itu ketua dan komisioner lainnya hadir melalui video conference.

Sementara itu dari Bawaslu Kotim yang hadir secara langsung anggotanya Salim Basaid, sementara itu ketua dan anggota lainnya hadir secara virtual. Begitu juga dari pihak terkait yakni pasangan H Halikinnor dan Irawati beserta tim juga hadir namun secara virtual. (NACO/B-11)