BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 17 januari sampai 31 Januari 2021.
Menjelang berakhirnya PPKM tersebut belum ada pembahasan untuk diperpanjang atau tidak. Sementara sejumlah pelaku usaha mulai mempertanyakan kebijakan tersebut.
Terkait itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan, perpanjangan PPKM tergantung perkembangan kasus covid-19.
"Kita harus melihat kondisinya setelah masa inkubasi 14 hari. Sekarang angka RT Palangka Raya masih 1,3 itu artinya sebaran masih tinggi," kata Fairid, Rabu 27 Januari 2021.
Fairid mengatakan, PPKM diterapkan dengan penuh pertimbangan yang matang agar sektor usaha masyarakat tidak terpuruk.
--page
"PPKM semata-mata untuk memutus mata rantai covid-19, bukan mematikan perekonomian masyarakat. Karena di dalam aturanya hanya sebagian usaha yang dibatasi operasionalnya," pungkasnya. (HENDRI/B-11)









