BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto menyampaikan ada beberapa penguatan persyaratan pemberian asimilasi di masa pandemi covid-19 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) tahun ini.
Hal itu terkait Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan covid-19, sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 10 tahun 2020.
"Ada beberapa penguatan persyaratan dalam pemberian asimilasi di tengah pandemi covid-19," kata Toni Aji Priyanto dalam sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Rabu, 27 Januari 2021.
Untuk itulah ia berharap peran serta masyarakat atau keluarga WBP, karena ada syarat yakni tidak boleh melakukan pelanggaran dalam menjalani masa tahanan.
"Kami imbau masyarakat membantu. Jangan masukkan ponsel atau barang terlarang lainnya untuk keluarga yang menjalani hukuman," ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyu menambahkan di dalam Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 ada beberapa penguatan persyaratan bagi narapidana yang melakukan tindak pidana.
"Asimilasi ada pengutan syarat di Permenkumham yang tidak bisa ikut seperti pasal tindak pidana pembunuhan, curat, perlindungan anak, serta residivis dan orang dengan dua perkara selain tindak pidana narkotika, korupsi, terorisme," ucap Wahyu.
--page
Dalam sosialisasi juga disampaikan berkaitan dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas terkair zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









