BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Personel Polsek Hanau Polres Seruyan Bripka Rio melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasikan imbauan Karhutla dan Kamtibmas kepada warga Kecamatan Hanau.
Sosialisasi dan himbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan disampaikan kepada masyarakat, agar dapat bersama-sama berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan.
Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana mengatakan, himbauan dan sosialisasi ini agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan Sangat bertentangan dengan peraturan dan merupakan pelanggaran hukum serta dapat dipidana.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan berperan dalam melakukan pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolsek, Rabu 27 Januari 2021.
Kemudian, membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi yang melakukannya.
--page
Dengan di rutinkan kegiatan sosialisasi diharapkan masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. (FAHRUL/B-5)









