BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Sidi Winasis mengatakan untuk membentuk kekebalan tubuh diperlukan minimal dua kali penyuntikan vaksin Covid-19.
Hal itu sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Untuk vaksin Sinovac harus disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 hari dan 0,5 ml per dosis," katanya, Kamis 28 Januari 2021.
Vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai atau Auto Disable Syringes.
"Pasien bisa memilih sendiri dimana mau divaksin baik di RSUD maupun di Puskesmas terdekat. Namun ada batasan dari BPJS hanya sampai pukul 11:00 WIB," jelasnya.
--page
Dia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program vaksinasi tahap ketiga nantinya. Karena dengan terbentuknya kekebalan imunitas masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal. (HENDRI/B-6)









