SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tidak ada satupun toko, kios, hingga warung di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang memiliki izin untuk menjual minuman keras dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol di Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perda, maka toko, kios, dan warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kotim Johny Tangkere, Kamis, 28 Januari 2021. 

Dia menegaskan, jika ada toko yang menjual miras di Kotim ini, maka itu dipastikan tidak ada izin dari pihaknya. Karena di Sampit, hanya Hypermart yang boleh menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol di bawah 5%.

"Toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret juga tidak boleh menjual miras. Hanya Hypermart yang boleh menjual golongan A," kata Johny. 

Dia menegaskan, untuk tempat yang boleh menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5. Di Kotim hanya Aquarius saja yang boleh. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.

Selain itu, untuk yang boleh menjual miras golongan A untuk diminum di tempat diantaranya, rumah makan atau restoran. Karaoke juga boleh asalkan memenuhi syarat yg ada dalam perda, seperti jarak tempat tersebut dengan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah minimal 200 M.

--page

"Yang pasti saya tegaskan, kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras untuk eceran di toko-toko," terang Johny. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)