KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas mengimbau kepada lapisan masyarakat terutama wajib pajak pribadi agar segera menyampaikan laporan SPT tahunannya. 

Hal ini disampaikan Bupati Sakariyas saat dirinya melaporkan pajak tahunan dengan mengisi SPT tahunan dihadapan Kepala KPP Pratama Sampit di Kantor Bupati Katingan, Kamis,  28 Januari 2021.

"Iya saya hari ini sudah melaporkan pajak pribadi dengan mengisi SPT tahunan, dan harapan saya kepada saudara-saudara kita atau wajib oajak yang sudah memiliki NPWP agar segera untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya, " harap Bupati Katingan Sakariyas. 

Kepala KPP Pratama Sampit,  Hasan Basri mengapresiasi kepada Bupati Katingan yang telah menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi tahun 2020.

"Ini sebagai panutan khususnya untuk warga atau masyarakat Kabupaten Katingan agar bagi mereka yang sudah memiliki NPWP yang sudah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT tahunan tahun pahak 2020," kata Hasan Basri. 

--page

Masyarakat, kata lnya diminta segera melaporkan sebelum jatuh tempo "Jadi untuk orang pribadi jatuh temponya tanggal 31 Maret 2021, sementara STPPH badan paling lambat 30 April 2021," katanya. 

Hasan Basri berharap dukungan masyarakat wajib pajak Katingan agar segera mengikuti jejak Bupati Sakariyas yang telah melaporkan pajak pribadi SPT tahunannya. 

"Beliau (Bupati Katingan) yang sudah memberi contoh yang terbaik bagi warga Katingan," imbuh Hasan Basri. (ABDUL GOFUR/B-7)