PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses gugatan sengketa Pemilihan Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sudah sampai proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpancing gugatan yang berjalan.

“Kami berharap semua dapat menciptakan kondisi yang kondusif di Kalteng,” sebut Fahrizal Fitri, Jumat 29 Januari 2021.

Ia mengatakan pada akhirnya nanti keputusan yang diambil MK akan menjadi keputusan akhir yang final dan mengikat. 

“Mereka sedang berproses, nantinya putusan MK bersifat final dan mngikat. Kita akan melihat Gubernur dan Wakil Gubernur selama priode 2021 sampai 2024,” ungkapnya.

--page

Perlu diketahui hasil Pilkada Kalteng digugat oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut satu Ben Brahim S. Bahat dan Ujang Iskandar.

Sidang pertama telah dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (HERMAWAN DP/B-5)