SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 32 tahun melakukan tindakan asusila kepada anak yang masih berumur 9 tahun. Perbuatan pertama dilakukan dengan mengajak korban mancing.

"Yang pertama itu saya ajak dia mancing, lalu saya ajak melakukan perbuatan tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri itu sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda.

Perbuatan pertama kata dia dilakukan di bawah jamban sungai, kedua dilakukan di kediaman tersangka dan ketiga dilakukan di semak-semak.

Jumat, 29 Januari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka di desa wilayah Kecamatan Pulau Hanuat, Kabupaten Kotawaringin Timur pada September 2020.

--page

Pria beristri tersebut berdalih melakukan hubungan terlarang itu tanpa adanya pemaksaan. Namun akibat perbauatan itu korban alami trauma.

Kepada jaksa ayah satu anak itu mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuat kepada korban. Dia mengutarakan menyesal atas perbuatannya tersebut. (NACO/B-5)