SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan pria 32 tahun terhadap perempuan 9 tahun ketahuan saat ibu korban menemukan hal mencurigakan di dalam baju korban.

Saat dicek ternyata itu merupakan sperma, hingga ibu korban bertanya kepada korban dan mengaku kalau tersangka melakukan perbuatan asusila kepadanya.

Korban pasca kejadian tersebut langsung alami trauma sehingga pria beristri tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tersangka juga mengutarakan alasannya mengapa sampai menyetubuhi korban. Itu dilakukannya saat nafsunya memuncaki ketika melihat korban mandi tanpa menggunakan baju.

"Saya tidak bisa menahan nafsu saya sehingga melakukan perbuatan tersebut," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Jumat, 29 Januari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka di desa wilayah Kecamatan Pulau Hanuat, Kabupaten Kotawaringin Timur pada September 2020.

Perbuatan tersangka diakuinya dilakukan sebanyak 3 kali yang pertama di jamban, kemudian di kediamannya dan di semak-semak.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-5)

Area lampiran