SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Endrahen (28), Oktavianto (23), Riki Lutfan (18) ditinggal oleh Adak dan seorang rekannya saat mengangkut buah sawit hasil curian.

"Saat datang sekuriti, Adak berhasil kabur dan temannya, kami diamankan," kata salah satu tersangka.

Pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ketiganya mengaku tidak ada izin dengan pihak perusahaan melakukan perbuatannya itu.

Menurutnya sawit tersebut dimasukkan ke dalam truk, belum habis dimasukkan datang petugas keamanan mengamankan mereka.

Namun demikian mereka mengaku baru pertama kali itu disuruh untuk mengangkut sawit hasil curian tersebut hingga membawa ketiganya ke penjara.

--page

Dalam kasus ini, Jumat, 29 Januari 2021 terungkap kalau ketiganya ditangkap pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Blok E 36 A Devisi 4 Mulia Agung State PT TTL Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu,  Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari ketiga diamankan barang bukti 433 jenjang sawit, tojok. Akibat perbuatannya itu tersangka perusahaan alami kerugian Rp 9 juta. (NACO/B-5)