BORNEONEWS, Sampit - Banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan oleh anggota DPRD Kotim.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Abadi meminta agar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur, selaku leading sektor harus melakukan penertiban serta pembinaan.
"Dinas Koperasi harus melakukan penertiban serta pembinaan terhadap semua koperasi yang bermitra dengan perkebunan, karena dugaan masih bnyak koperasi yang tidak melaksanakan RAT," katanya, Jumat, 29 Januari 2021.
Abadi juga menyebutkan masih ada koperasi yang tidak jelas dalam melaporkan hasil yang sebenarnya didapatkan dari perusahan setiap bulannya.
Bahkan masih ada banyak dugaan bahwa koperasi dalam menetapkan anggota tidak seseuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
--page
"Kita berharap jangan sampai koperasi didirikan tapi malah pihak perusahaan yang mengatur semuanya. Sehingga koperasi bukan berdiri sendiri, karena apabila ini terjadi dikhawatirkan akan terjadi kong kalingkong antara pengurus kopersi dengan pihak perusahan yang berdampak merugikan anggota," tegasnya.
Menurutnya, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
"Ini jelas sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 3," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Abadi, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Jadi koperasi yang didirikan harus sesuai dengan maknanya," tandasnya. (NACO/B-5)









