BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menerima barang hasil curian, pelaku inisial DR (38) digiring Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan terancam penjara maksimal selama 4 tahun.
"Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pertolongan jahat . Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adithia Dhani, Jumat 29 Januari 2021.
AKP Rendra menerangkan penangkapan pelaku DR berdasarkan hasil pengembangan, dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku NR (43) dan RR (32) di rumah warga Jalan Tjilik Riwut II RT 13, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan pada 13 Januari 2021.
"Setelah melakukan pencurian pelaku RR ini memberikan Handphone hasil curian tersebut untuk dipakai oleh pelaku DR, yang mana pelaku DR mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil dari kejahatan, DR juga mengetahui jika pelaku RR dan pelaku NR kerap melakukan tindak pidana pencurian," katanya.
Dia mengatakan dari tangan pelaku DR, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Lenovo A1000 warna hitam yang merupakan hasil dari pencurian.
--page
Diberitakan, Satreskrim telah mengamankan dua pelaku pencurian inisial NR (43) dan RR (32). Kedua pelaku tersebut telah mengambil barang milik warga di Jalan Cilik Riwut, berupa 3 handphone dan 1 laptop. Akibat kejadian tersebut kerugian materil yang dialami korban adalah sebesar Rp 7 juta rupiah.
Modus pelaku dalam melakukukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah, dengan mencongkel menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku.
Rendra menerangkan, kedua pelaku ini memiliku peran berbeda, NR (43) bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sedangkan pelaku RR (32) mengawasi situasi di pinggir jalan dan keadaan sekitar rumah.
"Jadi pada saat pelaku NR (43) beraksi, RR (32) memastikan situasi aman, ketika NR selesai beraksi pelaku RR menjemput NR lalu kabur membawa hasil curian," pungkasnya. (DANANG/B-6)









