BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah masuk dalam agenda tuntutan dari penuntut umum.
Namun saat kesempatan diberikan hakim, jaksa dalam sidang Jumat, 29 Januari 2021 menyatakan belum siap untuk dibacakan.
"Karena ini perkara limpahan dari kejati yang mulia, dan tuntutan belum sampai dengan kami sehingga kami hari ini belum siap," kata jaksa Arwan Karim Juanda.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri itu, jaksa memohon diberikan waktu lalu untuk penundaan.
"Kapan bisanya pak jaksa, jangan ditunda-tunda, kalau Senin (1 Februari 2021) bisa ya," tanya hakim.
--page
Jaksa dalam kesempatan itu menyatakan kesediaannya, dan hakim menekankan agar sidang tuntutan jangan sampai tertunda lagi.
Sementara itu majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa apakah tetap akan mengajukan pemeriksaan.
"Kami tidak mengajukan pemeriksaan setempat yang mulia," tukas kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda tuntutan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Seruyan.
Terdakwa dalam kasus ini didakwa jaksa setelah menggarap lahan 12,3 hektar menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin.
Tindakan itu dianggap merambah hutan, karena lahan yang digarap itu masuk kawasan hutan dan diklaim masuk dalam izin HTI PT Kesuma Perkasawana.
Namun fakta persidangan mengungkapkan kalau lahan sebelumnya sudah lama digarap pemilik asal untuk perkebunan kelapa sawit.
Di mana terdakwa hanya ingin mengganti sawit yang ada saja karena tidak produktif. Selain itu areal tanah terdakwa juga sudah dalam proses program tanah objek reforma agraria (TORA). (NACO/B-6)









