KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mengeluarkan surat edaran terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun ini.

“BLT DD diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi beberapa kriteria,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon, Sabtu 30 Januari 2021.

Dia menuturkan, kriteria yang pertama adalah KPM merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Kriteria kedua adalah tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Masa penyaluran BLT DD 12 bulan, terhitung sejak Januari 2021. Besaran BLT DD per bulan Rp300.000 per KPM.

--page

“Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial,” tukasnya. (MAGANG/B-6)