KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) selama 12 bulan tahun anggaran 2021.

“Jika ada pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DD akan dikenakan sanksi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon, Sabtu 30 Januari 2021.

Adapun sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT DD adalah pemotongan dana desa (DD) sebesar 50 persen, dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.

Namun pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musyawarah desa khusus ternyata tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Dia menuturkan, kriteria KPM yang dimaksud adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

--page

“Kriteria lainnya adalah KPM tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan juga program bantuan sosial pemerintah lainnya,” tukasnya. (MAGANG/B-6)