PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya yang menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes.

"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 26 Tahun 2020 memang sudah sangat berdampak kepada masyarakat," kata Nenie pada Minggu, 31 Januari 2021.

Dampak yang dimaksud Nenie ialah memberikan efek jera kepada mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan harus menggunakan rompi oranye saat membersihkan jalan, atau dikenakan sanksi denda.

"Bahkan saya pernah mendengar pembicaraan dari warga, terutama mereka yang melanggar prokes. Mereka mengaku malu saat menjalankan sanksi sosial oleh Tim Satgas Covid-19 Kota yang menjalankan operasi yustisi," tambah Nenie lagi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengartikan bahwa dampak dari penerapan sanksi dalam memberikan efek jera ini sudah cukup efektif.

--page

"Dampak dari hal tersebut sangatlah baik, dengan begitu mayoritas masyarakat akan berpikir dua kali apabila beraktivitas di luar rumah apabila tidak menggunakan masker," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)