BORNEONEWS, Muara Teweh – Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Barito Utara mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan antar-waktu, dapat memperhatikan semua tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya.
Tahapan-tahapan tersebut berupa persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, pembiayaan, penyelesaian sengketa secara transparan efektif dan legal.
Menurut Sekretasris fraksi GKKB, H Asran, Pilkades adalah pelaksanaan kedaluatan rakyat di desa dalam rangka memilih pimpinan tingkat desa yang bersifat langsung, umum, bebas , rahasia, jujur dan adil.
H Asran juga menyampaikan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
“Hal ini berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya, Minggu, 31 Januari 2021.
--page
“Dalam menjalankan tugasnya tersebut, wewenang kepala desa telah atur dalam Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tandasnya.(RAMADHANI/B-7)









