BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Personel Polsek Seruyan Tengah Bripka Dedi I, mendatangi Kantor Desa Suka Mulya, Kecamatan Seruyan Tengah, Minggu, 31 Januari 2021
Tujuannya, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat, terkait larangan melakukan praktik pungutan liar atau pungli
Dalam kegiatan ini, seluruh peserta terdiri atas perangkat desa, Ketua RT, Kepala Puskesmas, tokoh masyarakat, Ketua PKK dan masyarakat, diminta berperan mencegah pungli.
“Dengan kegiatan ini, kita harapkan warga dapat berperan aktif untuk mencegah terjadinya segala bentuk praktik pungutan liar,” ungkapnya
Sementara itu, Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW menyampaikan, sosialisasi saber pungli secara rutin dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terkait pungutan liar di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.
--page
“Masyarakat diberikan pemahaman terkait larangan Pungli, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli,” jelasnya.
Dia berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan pungli, serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya praktik pungutan liar pada kantor pelayanan pemerintah. (FAHRUL/B-7)









