BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan telah disampaikannya pendapat Gubernur tentang Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I beberapa waktu lalu kini giliran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kalteng memberikan tanggapannya.
Ketua Bampemperda DPRD Kalteng, H Maruadi pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I DPRD Kalteng menyampaikan, terima kasihnya kepada Pemprov Kalteng yang telah menerima dan memiliki harapan yang sama dengan DPRD Kalteng bahwa dengan adanya perda PPMHAD tersebut akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat dayak yang ada di Kalteng.
"Dalam artian payung hukum tersebut yaitu perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat terwujud di Kalteng ini," Kata Maruadi. Senin, 1 Februari 2021.
Dia menerangkan bahwa, raperda tersebut sangat diharapkan sebagai solusi bagi berbagai persoalan yang dialami oleh masyarakat hukum adat dayak di Kalteng.
"Bahkan raperda tersebut diharapkan juga untuk tujuan yang lebih luas lagi, dengan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak ini akan turut memperkuat upaya membentuk dan membangun karakter bangsa yang berbudaya," tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa kebudayaan sangatlah penting sebagai pondasi dan karakter bangsa karena tradisi dan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang dimiliki serta dihidupi bersama turun temurun oleh suatu masyarakat tertentu.
--page
"Dalam hal ini juga keberadaan masyarakat hukum adat dalam suatu bangsa, kebudayaan dapat dimaknai sebagai identitas kolektif atau jati diri suatu bangsa," tegasnya. (DONNY D/B-5)









