BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bamperperda DPRD Kalteng, H Maruadi mengaharapkan dalam proses penyusunan lanjutan kebijakan raperda inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) dapat diimplementasikan dengan baik.
"Dengan demikian, maka perda tersebut dapat betul-betul dapat melindungi keberadaan bahkan memberdayakan serta mensejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kalteng," ujarnya. Senin, 1 Februari 2021.
Maruadi mengatakan, pada proses penyusunan lanjutan tentang raperda itu nantinya agar bisa dijadikan sebagai agenda penting dan harus jelas siapa saja yang mempunyai tugas atau tanggung jawab dalam pelaksanaan raperda tersebut.
"Harus ada pengaturan yang tegas dan jelas yang dituangkan dalam perda tersebut tentang siapa saja atau pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menindak lanjutinya," terangnya.
"Jangan sampai nantinya perda tersebut hanya menjadi macan kertas atau perda ompong," tambahnya.
--page
Pihaknya berharap, perda tersebut bisa segera diselesaikan penyusunan lanjutannya supaya bisa cepat dijalankan dan menjadi perda yang berguna bagi masyarakat hukum adat di Kalteng. (DONNY D/B-7)









