PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Diluncurkannya pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Dayak oleh Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPRD Kalteng.

Ketua Bamperperda DPRD Kalteng, H Maruadi mengatakan, pedoman tersebut tentu sangat berguna bagi masyarakat adat, pemerintah kabupaten atau kota, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh pihak terkait.

"Setiap tahapan yang ada di dalam buku pedoman tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan seksama sehingga menghasilkan dokomen yang memadai dan tervalidasi untuk penyusunan rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai entitas yang diakui dan dilindungi haknya," ucapnya. Senin, 1 Februari 2021.

Dirinya menjelaskan, adanya dokumen yang memadai dan tervalidasi tentu bertujuan agar masyarakat adat dan pemerintah kabupaten atau kota se-Kalteng memiliki data subsial dan data sosial yang terstruktur, termasuk basis data masyarakat hukum adat sebagai acuan penyusunan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Oleh sebab itu, mengingat pentingnya dokumen dalam proses pengakuan hukum mayarakat adat, maka pedoman yang diluncurkan tersebut perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan legalitasnya menjadi Pergub yang amanah," tuturnya.

--page

"Selain itu juga pedoman tersebut penyusunanya dapat dituangkan dalam perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng," pungkasnya. (DONNY D/B-7)