BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya masih disegel PLN karena belum bayar atau menunggak pembayaran listrik.
Akibatnya, pelayanan pada dinas ini terhambat. Disperkimtan merupakan satu di antara perkantoran yang disegel. Namun kantor lain seperti Dukcapil sudah dilepas setelah direspon pejabat setempat.
"Kita telpon, sebagian aja yang dihidupkan kembali, sebagian tetap saja," kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin, 1 Februari 2021.
Terkait persoalan itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemendagri dan PLN pusat agar bisa membantu mengkomunikasikan ke Dir PLN pusat agar hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sudah meminta kepala SOPD terkait untuk melakukan pembayaran terlebih dulu sambil menunggu anggaran dicairkan.
--page
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari PLN, tapi rencananya pihak PLN UWH Kalselteng UP 3 akan menjelaskan persoalan itu melalui RDP bersama DPRD setempat. (HENDRI/B-7)









