BORNEONEWS, Sukamara - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur merekomendasikan sebanyak tiga situs budaya yang ada di Kabupaten Sukamara untuk dijadikan sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara, Dwie Orchidaningsih mengatakan bahwa tiga peninggalan tersebut adalah Jorong Padi di Desa Natai Sedawak, Rumah Banjar 1 di Kelurahan Mendawai dan Rumah Banjar 2 di Kelurahan Padang.
"Ketiganya sudah dikaji oleh Arkeolog dari BPCB Kaltim pada tahun 2018 dan 2019 lalu. Rekomendasi hasil kajian mereka agar dimasukan ke dalam cagar budaya," kata Dwie Orchidaningsih, Senin, 1 Februari 2021.
Menurutnya, agar tiga situs tersebut dapat dijadikan sebagai cagar budaya, maka perlu dilakukan kajian lebih lanjut dari tenaga ahli dan proses penetapan terlebih dahulu.
"Untuk bisa mendatangkan tenaga ahli untuk penelitian lebih lanjut diperlukan anggaran, karena saat ini kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 ini, sehingga ini menjadi kendala, " ujarnya.
--page
Dwie melanjutkan, meskipun adanya kendala dianggaran dan jumlah SDM yang terbatas, pihaknya tetap akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPCB Kaltim tersebut. "Saat ini kita sudah melakukan inventarisasi beberapa situs lainnya," tutur Dwie.
Beberapa benda dan situs lainnya yang sudah masuk dalam pendataan dan penelitian dari arkeolog adalah tapak kaki di batu terdapat di Kelurahan Balai Riam, rumah adat Bakah Barundung di Kenawan makam juragan Karim di Kecamatan Sukamara, makam Patih Pahit di Desa Natai Sedawak, serta kitab Rencong di Desa Sungai Damar. (NORHASANAH/B-7)









