BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Palangka Raya tidak diperpanjang.
PPKM ini berakhir setelah diberlakukan selama 14 hari sejak 17-31 Januari 2021. Dengan begitu edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021 tidak berlaku lagi.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menetapkan hal ini melalui rapat koordinasi dan evaluasi di kantor BPBD, Senin 1 Februari 2021.
"Tidak diperpanjang tapi penegakan prokes tetap dijalankan. Kita kembali ke Perwali 26 Tahun 2020," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Berakhirnya PPKM ini bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Pihaknya tetap melakukan razia masker maupun razia prokes lainnya di tempat usaha.
--page
"Tempat usaha waktu PPKM boleh buka sampai pukul 21:00 WIB selanjut aturan itu berubah sesuai Perwali 26 tahun 2020," jelasnya.
"Masyarakat kita imbau tetap disiplin jalankan prokes terutama memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dan jangan berkerumun," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









