PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan terdiri dari instansi Pemerintahan, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng menggelar operasi yustisi. Sedikitnya petugas menindak puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi ini digelar pada kawasan Jalan S Parman di bawah Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya pada Senin 1 Februari 2021.

"Dari kegiatan Itu, petugas menindak 27 orang yang melanggar Prokes yakni tidak mengenakan masker," kata Perwira pengendali Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa saat dikonfirmasi.

Petugas melakukan pendisiplinan penerapan Prokes kepada masyarakat yang berada maupun melintas sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda saat ini.

"Sebanyak 27 pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020, mulai denda administrasi sebanyak 11 orang, kerja sosial 12 orang, teguran tertulis 2 orang dan lisan 1 orang,” ungkapnya.

--page

Tujuan dari operasi tersebut kata Pardiasa, tidak lain guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes.

“Mari kita tanggulangi penyebaran Covid-19 saat ini dengan mematuhi prokes yang berlaku, yakni menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah beraktivitas," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN)