PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya percobaan mencuri satu ekor burung jenis Kacer beserta sangkarnya, terdakwa Jamiul Ikhsan dituntut penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin 1 Februari 2021.

"Menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, lantaran telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat 1 KUH Pidana," kata JPU Budi Sulistyo saat membacakan tuntutannya.

Menanggapi tuntutan ini terdakwa memohon keringanan. Namun JPU tetap pada tuntutannya yaitu penjara selama 1 tahun.

Saat majelis hakim Heru Karyono menanyakan pada terdakwa apakah pernah dihukum, terdakwa mengaku pernah. Dengan hukuman selama 10 bulan.

Atas tuntutan dan permohonan terdakwa, dalam memutuskannya, ketua majelis hakim Heru Karyono menunda persidangan dan dilanjutkan Minggu depan.

--page

"Kita akan musyawarahkan dulu, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," katanya.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa telah mencuri burung kacer beserta sangkarnya di Jalan Perumahan Kemuning Permai RT 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan pada 12 November 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat sedang melancarkan aksinya masih memutar-mutar sangkar, lalu diketahui oleh warga dan diteriaki, kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa nilai 1 ekor burung jenis kacer beserta sangkarnya milik warga inisial JS senilai Rp 1.500.000. (DANANG/B-6)