BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan adanya Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD) yang telah di serahkan dan dibahas oleh DPRD Kalteng, Pemprov Kalteng menyampaikan jika nantinya disahkan perda tersebut berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian daerah.
Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama yakni adanya kejelasan dalam tata cara penyelesaian daerah.
"Tentu dengan adanya perda tersebut, pemantauan terhadap penyelesaian terhadap kerugian negara ataupun daerah benar-benar bisa dijalankan," ujar Ismail. Selasa, 2 Februari 2021.
"Selain itu, Perda PTGKD tersebut juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang baik untuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi seluruh pihak terkait," tambahnya.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian daerah.
--page
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah.
"Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi itu kita lakukan dalam bentuk review dan evaluasi mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban baik itu uang maupun barang," imbuhnya. (DONNY D/B-5)









