SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yohanes Ferianus alias Feri (24) menyenggol pengendara motor saat mau menyalip motor korban.

Ketika itu, Feri mengendarai mobil pikap jenis Suzuki dengan nomor polisi KH 8671 FS sementara itu korban Bara mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 3812 LO.

"Ketika itu saya dari arah Palangka Raya menuju Sampit," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ketika itu didepan tersangka dari arah bersamaan ada 2 pengendara motor, ketiak itu tersangka berhasil mendahului 1 motor.

Kemudian berupa mendahului motor Bara, namun dari arah berlawanan ada sepeda motor hingga tersangka terkejut dan membanting mobilnya, akibat kejadian itu mobilnya menghantam korban.

--page

Akibat kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pundu guna mendapatkan perawatan akan tetapi diperjalanan meninggal dunia.

Selasa, 2 Februari 2021 terungkap kalau kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 09.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 68,5 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)