BORNEONEWS, Sampit - Kejadian kecelakaan lalulintas antara tersangka Yohanes Ferianus alias Feri (24) dengan korban tewas, Bara, saat tersangka mau pulang ke rumahnya.
"Ketika itu saya baru saja selesai mencuci mobil," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rencananya tersangka mau kembali ke kediamannya di mess karyawan PT SCC, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat di TKP terjadi kecelakaan dan tersangka mengaku tidak dapat lagi menghindar, korban tersenggol saat mau disalip dan dari arah berlawanan tersangka menghindari motor lain.
Tersangka mengaku saat itu dari arah Palangka Raya menuju Sampit, begitu juga dengan korban. Tersangka menyebut bisa menyetir sekitar sebulan lalu dan tidak mengantongi SIM.
--page
Selasa, 2 Februari 2021 terungkap kalau kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 09.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 68,5 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-5)









