SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mulai mengarahkan masyarakat untuk membuang sampah ke TPS Kawasan yang telah ditetapkan.

Kebijakan yang diterapkan per tanggal 2 Februari 2021 tersebut sesuai dengan Perda tentang Persampahan yang sudah lama terbentuk.

"Tempat sampah yang kita tempatkan di masing-masing rumah itu sebenarnya sudah tidak dibenarkan lagi. Yang benar itu TPS kawasan," kata Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana, Selasa, 2 Februari 2021.

Rendy menjelaskan, dalam satu kawasan perumahan atau tempat fasilitas umum dan akan ditempatkan satu titik TPS Kawasan yang sudah disepakati. Masyarakat bisa membuang sampahnya di lokasi tersebut. 

"Untuk penampatan TPS Kawasan ini, sudah ada koordinasi dengan RT di kelurahan masing-masing. Penempatan TPS Kawasan ini juga berdasarkan jumlah rumah tangga," jelasnya.

Dalam membiasakan masyarakat untuk membuang sampah di TPS Kawasan, tempat-tempat sampah di area perumahan warga mulai ditertibkan.

--page

"Jadi retribusi sampah yang dikenakan sesuai perda. Sebenarnya kewajiban kita itu membuang sampah di TPS Kawasan, bukan di depan rumah masing-masing," tukas Rendy Lesmana. (NORHASANAH/B-11)