PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan agen maupun pangkalan tidak diperbolehkan menjual gas subsidi ke pengecer.

“Seharusnya gas subsidi 3 kilogram tidak boleh dijual ke pengecer,” kata Kasi Barang Pokok, Barang Penting, dan Distribusi Disdagperin Kalteng, Isa Maliaki, Selasa 2 Januari 2021.

Dia menjelaskan, distribusi elpiji subsidi memiliki alur jual berjenjang. Dimulai dari PT Pertamina yang menyuplai gas ke agen-agen pertamina.

Setelah itu, agen kembali menyalurkan gas subsidi ke pangkalan. Pangkalan memiliki tugas akhir menjualnya ke masyarakat sekitar.

“Jumlah ini bervariasi untuk tiap pangkalan. Menyesuaikan dengan jatah dan luasan cakupan wilayah,” sebut Isa Maliaki.

--page

Pangkalan pun biasanya diharuskan untuk menjual berdasarkan data pengguna gas subsidi di lingkungan pangkalan. Pembeliannya menggunakan data kartu keluarga. Dan dibatasi setiap keluarga hanya boleh membeli satu tabung. (HERMAWAN DP/B-11)