BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita satu pucuk senjata api atau Senpi rakitan beserta 2 amunisi kaliber 9 milimeter pada Kamis malam, 28 Januari 2021 lalu.
Petugas menyita senpi rakitan tersebut dari dalam tas selempang milik HR, warga Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo pada Selasa, 2 Februari 2021 mengatakan, bermula anggota melakukan penangkapan AD (34), seorang pria warga Desa Tumbang Empas di bantaran Sungai.
Dari situ, petugas menyita 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 58,67 gram dan sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 bundel plastik, 1 buah plastik klip dan 1 buah handphone merk Vivo.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke suatu tempat lanting untuk usaha tambang emas diduga ilegal, di bantaran sungai Desa Tumbang Empas.
--page
"Dari dalam lanting tersebut, kita lakukan penggeledahan dan hanya berhasil mendapati 1 pucuk Senpi rakitan beserta 2 butir amunisi milik HR. Sementara barang bukti sabu tidak kami dapatkan, hanya senpi rakitan," tutur Nono.
Kini, satu tersangka terduga tindak pidana narkoba dan seorang pria pemilik senpi rakitan beserta 2 amunisi diamankan di Polda Kalteng.
"Untuk seorang pelaku pemilik senpi rakitan beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









