BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta PLN tidak melakukan tindakan secara sepihak. Apalagi jika berkaitan dengan fasilitas umum dan pelayanan publik.
Itu disampaikan Fairid menyikapi sikap PLN memutus jaringan arus listrik pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) dan perkantoran baru-baru ini dengan alasan tunggakan pembayaran.
"Harusnya bisa dikomunikasikan, tidak bisa dilakukan sepihak karena banyak berimbas pada kepentingan publik. Namanya juga pemerintahan punya aturan yang dipatuhi, untuk itu mesti ada koordinasi," kata Fairid, Selasa 2 Februari 2021.
Fairid menjelaskan, keterlambatan pembayaran itu bukan disengaja. Namun dikarenakan ada perubahan pada struktur penganggaran APBD dari Simda menggunakan SIPD.
"Coba bayangkan kalau di rumah sakit tiba-tiba listrik mati saat persalinan, atau juga saat pelayanan publik di kantor jadi tertunda akibat pemadaman listrik. Nanti warga ribut dan bertanya siapa yang bertanggung jawab," tutur Fairid.
--page
Terkait persoalan itu pihaknya sudah mengirim surat baik kepada PLN Kalselteng maupun kementerian terkait. Langkah lainnya, pemko mencoba mencari dana talangan untuk membayar tunggakan listrik sejak Desember 2020 itu. (HENDRI/B-11)









