BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan tujuan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya telah berakhir pada 31 Januari 2021.
"PPKM sudah selesai dilaksanakan, namun bukan berarti semuanya bebas atau abai dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 2 Februari 2021.
"Penegakan prokes akan diperkuat lebih meluas lagi, terutama dengan melibatkan peran masyarakat RT/RW hingga organisasi dan instansi vertikal," imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan perjanjian kerja sama atau MoU terkait penegakan prokes yang lebih masif guna memutus mata rantai Covid-19.
"Semua kebijakan kita tentu sudah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan data dan angka yang akurat. Kalau satu dua terdampak itu pasti tapi ini tanggung jawab untuk memulihkan kondisi kesehatan maupun perekonomian," jelasnya.
--page
Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM, angka Reproduction Effective (RT) sebaran covid-19 masih berada diangka 1,3 dan itu artinya Palangka Raya masih berada pada zona merah.
"Penegakan prokes melalui operasi yustisi sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan. Semuanya dikembalikan lagi ke Perwali 26 Tahun 2020," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









