BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Reny Widiawati nampak meneteskan air mata saat mendengar majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun membacakan putusan penjara atas kasus narkotika yang diperbuatnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menuntut terdakwa Reny Widiawati dengan denda Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Berbeda dengan Rhoni Setiawan, ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memutus terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan.
Majelis menyampaikan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ini Muhammad Ikhsan memberikan hak kepada kedua terdakwa atas putusan ini menerima, pikir - pikir atau banding.
--page
"Banding yang mulia," kata kedua terdakwa kompak. Majelis menerima upaya banding dari terdakwa dan sidang akan diagendakan pada Minggu depan.
Diketahui, perbuatan kedua terdakwa Rhoni Setiawan dan Reni Widiawati dilakukan 16 Juli 2020. Keduanya bersama - sama dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika bertempat di Jalan Abdul Azis Perum Tatas 5 No 40, RT 26, RW 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Terdakwa I melakukan pemesanan sabu kepada saksi Sodik sebanyak 20 gram dengan harga per gram Rp 1.400.000.
Kemudian sabu ini diserahkan oleh terdakwa I kepada terdakwa II untuk dilakukan penimbangan dan dibagi menjadi 3 kantong, masing-masing dengan berat 5 gram dan 2 kantong masing-masing dengan berat 2,5 gram.
Sabu tersebut kemudian dijual ke luar kota dan 2,5 gram dijual didalam kota Pangkalan Bun. Terdakwa I sebelumnya pernah membeli sabu seberat 20 gram kepada saksi Sodik pada 06 Juli 2020 dengan harga Rp 1.400.000 per gram dan telah habis dijual dengan harga Rp 1.700.000. (DANANG/B-6)









