PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini, Rabu, 3 Februari 2021 sidang lanjutan Nomor Perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi atau MK tersebut, Kuasa Hukum dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Nurdin dkk dari AnP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm menyebut bahwa tuntutan dari pasangan calon gubernur nomor urut 1 yakni Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak sah.

Dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti, pihak calon gubernur nomor urut 2 yakni Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo juga turut hadir sebagai Pihak Terkait diwakili oleh Kuasa Hukum Dedi Suprianto dan Rahmadi G Lentam, serta yang mengikuti secara daring hadir Dr Ahmad, Erni Rasyid, dan Abdul Hafid.

"Pertama, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Kami juga minta MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kalteng nomor 075 tahun 2020, kemudian menetapkan perolehan suara tahap akhir Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng. Atau jika MK berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Kuasa Hukum KPU Kalteng sebagai pihak Termohon, Ali Nurdin dalam sidang tersebut.  

Ali Nurdin menjelaskan bahwa perolehan suara Pemohon 502.800, sementara perolehan suara Pihak Terkait 536.128, sehingga jumlah suara sah adalah 1.038.928, selisih suaranya adalah 33.328 sedangkan ambang batas 1,5% adalah 15.583.

--page

"Dengan demikian karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 1 undang-undang pemilihan, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Oleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Ali Nudin.

Sebelumnya, sebagai pihak Pemohon Nomor Perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021, DR Bambang Widjojanto mewakili pasangan calon gubernur Kalteng, Ben Brahim dan Ujang Iskandar menyatakan keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi dengan perolehan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa ada selisih suara antara pemohon dengan pihak yang dinyatakan sebagai pasangan dengan suara terbanyak namun juga ada banyak fakta yang tak terbantahkan adanya pelanggaran bersifat kecurangan yang sangat fundamental di seluruh proses Pilkada. Tidak hanya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi ada rangkaian tindakan di antaranya berupa termohon melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada, juga terjadi pembiaran dilakukannya penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," kata Bambang dalam sidang sebelumnya, Rabu, 27 Januari 2021. (TESTI PRISCILLA/B-5)