BORNEONEWS, Sampit - Tim hukum pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor-Irawati (HARATI), pada sidang di Mahkamah Konstitusi menegaskan klaim suara pasangan pemohon M Rudini Darwan Ali-H Samsudin (Kotim Bercahaya) tidak memengaruhi keunggulan pasangan Harati.
Heru Widodo kuasa hukum pihak terkait menyampaikan beberapa point dalam eksepsi mereka mulai dari selisih perolehan suara sebesar 5,58 persen antara Harati dengan Kotim Bercahaya.
"Selisih 5,58 persen jauh dari ambang batas (1,5 persen)," ucap Heru pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kotim, Rabu, 3 Februari 2021 itu.
Di mana dalam tabulasi data mereka selisih suara antara Halikinnor-Irawati di peringkat pertama, dengan Rudini-Samsudin peringkat kedua sebesar 9.375.
Di mana suara rekapitulasi KPU, Halikinnor-Irawati memperoleh suara 56.536 dan Rudini-Samsudin 47.161 suara, maka klaim pemohon atau pasangan 04 yang mengklaim memperoleh suara 52.161 suara tidak signifikan mengubah konfigurasi dan menggeser peraih suara terbanyak.Sehingga argumentasi mereka sebagai pihak terkait haruslah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
--page
Permohonan pemohon juga dianggap tidak cermat dan kontradiksi, di mana bisa meminta ditetapkan sebagai pasangan calon pemenang Pilkada Kotim akan tetapi dalam dalilnya lain meminta pemungutan suara ulang diseluruh TPS yang terdapat di 17 desa dan kelurahan, serta meminta perhitungan suara ulang tanpa frase dan dianggap kabur.
Dalam pokok perkara mereka juga menjawab tentang pengurangan suara sebanyak 5.000 pasangan 04, itu dianggap tidak cermat dan didukung alat bukti dan hanya klaim hitungan manual tim saja.
Sementara adanya tuduhan pelanggaran di sejumlah desa dan kelurahan di kecamatan MB Ketapang ditegaskan ternyata tidak ada kejadian khusus atau bukti pasangan calon melakukan pelanggaran dan juga Tidak ada hasil temuan petugas pengawas.
Mereka juga menegaskan tidak ada persoalan jika pemilih tidak mendapatkan surat atau undangan untuk memilih, selama namanya terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP atau berdomisili di tempat pemilihan.
Sementara itu terkait adanya dugaan pelanggaran di Kecamatan MB Ketapang, Cempaga Hulu dan Antang Kalang sudah dilaporkan tidak dapat ditindaklanjuti.
--page
Sehingga cukup beralasan Eksepsi pihak terkait dikabulkan seluruhnya serta meminta menolak seluruhnya permohonan pemohon dan benar berlaku keputusan KPU Kotim. (NACO/B-5)









