SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena gelapkan motor seharga Rp 21 juta. 

Pelaku penggelapan tersebut berinisial MS (30), dirinya menggelapkan motor di Show Room milik Sukarman, yang berada di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit. 

"Pelaku beraksi pada 31 Januari 2021, dan dapat kami tangkap di daerah Kalap, perbatasan Kotim-Seruyan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu, 03 Februari 2021. 

Motor yang digelapkan pelaku tersebut jeni Suzuki KH 3853 LW. Saat itu, dirinya datang ke show room korban, dan mengaku ingin membeli motor tersebut. Setelah itu, mencoba motor dengan alasan langsung mengambil uang di ATM. 

Namun bukannya datang kembali menyerahkan uang harga motor tersebut. Pelaku langsung membawa kabur. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kotim. 

--page

Aparat melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di daerah Kalap. Sehingga, ditelusuri informasi tersebut, hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. 

"Motor hasil penggelapan tersebut juga dapat kami amankan, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan," terang Zaldy. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)