BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (30) terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korbannya, seorang perempuan berusia 26 tahun di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
Polisi menangkap pelaku saat berada di Pos Kamling Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang, Rabu 3 Februari 2021.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan, menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin, 26 Februari 2021 pada pukul 01.00 WIB. Mulanya, korban tidur di kamarnya. Sedangkan pelaku masuk melalui plapon rumah korban.
--page
"Saat korban mendengar suara anaknya menangis, korban pun terbangun dan melihat pelaku sudah memasuki kelambu korban dengan membawa sebilah pisau untuk mengancam korban mau melakukan hubungan suami istri dengan pelaku," bebernya.
Kasat menambahkan, pelaku yang saat itu diduga sedang dipengaruhi obat terlarang tidak dapat melakukan aksi bejatnya, dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan melapor ke Polres Kapuas, hingga dilakukan penindakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana percobaan pemerkosaan sesuai Pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana,“ pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









