BORNEONEWS, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih kabupaten itu Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.
"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma, Rabu 3 Februari 2021.
Hal ini dikatakannya berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.
Menurutnya apa yang dilakukan Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di NKRI dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.
Sejak awal Bawaslu sudah mencurigai akan hal ini. Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.
--page
"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa 2 Februari 2021," tambahnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum," tambahnya.
ANTARA









