BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Raodiansyah yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, kini harus jalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 3 Februari 2021, lantaran perbuatannya telah mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu.
Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh kegua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Muhammad Ramdes, terdakwa mengaku bahwa dirinya merupakan seorang petani.
"Jadi betul ya, profesimu sebagai petani atau pekebun sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis.
Selanjutnya sesuai agenda sidang pertama, yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU Yushar. Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kobar pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah di Gang Itik Bamban Sidorejo, Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan.
"Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi bahwa terdakwa memakai narkotika jenis sabu dan disimpan disamping barakannya," katanya.
--page
Saat diamankan, terdakwa sedang memperbaiki motor didepan barakannya. Sat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, di samping rumah terdakwa ditemukan paralon yang didalamnya terdapat 1 paket sabu diduga sabu dengan berat kotor 0,75 gram yang juga dibungkus tissu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa memperoleh sabu tersebut membeli kepada Dedi sebanyak dua kali. Sekitar satu bulan sebelum terdakwa diamankan, Satresnarkoba mengamankan Dedi.
Atas dakwaan ini terdakwa Raodiansyah membenarkan dan tidak keberatan. (DANANG/B-6)









