BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aditya Dories Pratama terdakwa kasus pembuatan surat rapid test palsu, kini menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 3 Februari 2021.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes,sementara dakwaan dibacakan oleh JPU Rivianto.
Dalam dakwaan JPU Rivianto, terbongkarnya perbuatan pembuatan surat rapid test palsu yang dilakukan terdakwa tersebut, pada 13 Oktober 2020 sekitar jam 20.00 WIB, di Pelabuhan Panglima Utar, Kelurahan Kumi Hulu, Kecamatan Kumai.
Saat itu saksi Agus Yordani yang merupakan petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan atau validasi Pelabuhan Panglima Utar Kumai, menemukan kejanggalan terhadap surat keterangan rapit tes yang dibawa oleh 8 calon penumpang kapal tujuan Semarang.
Kecurigaan terjadi, lantaran 8 calob penumpang membawa surat rapid test keterangan non reaktif dengan nomor lab yang sama yaitu Lab 20J12034 dari Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.
--page
"Petugas mencurigai terhadap ke 8 lembar surat rapid test, terlihat kertasnya atau cetakannya buram da cap stempel yang ada di lembaran surat keterangan rapit tersebut tidak stempel basah," kata JPU Rivianto.
Selanjutnya, pada waktu itu saksi Agus Yordani bertanya ke salah satu pengguna rapit tes tersebut, sampel darah kalian diambil di lengan agau di bokong, lalu salah seorang penumpang tersebut menjawab jika diambil darahnya dibokong.
"Mendengar hal tersebut, saksi semakin curiga dan menanyakan, dari mana para penumpang mendapatkan surat rapit tes tersebut dan dijawab dari Terdakwa Aditya Dories Pratama," tuturnya.
Pada saat petugas kesehatan validasi surat rapid test Covid-19 menghubungi saksi dr. Emma sebagai pemilik Klinik Mitra Sehat dan sebagai penanggung jawab klinik, mengaku idak pernah sama sekali membubuhi tanda tangan di surat keterangan rapit tes covid-19 untuk kedelapan penumpang tersebut.
"Akibatnya, para penumpang tersebut tidak jadi untuk diberangkatkan demi menjaga kesehatan dan keselamatan penumpang dimasa pandemi Covid-19, kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan kepada petugas kepolisan guna proses lebih lanjut," isi dakwaannya.
--page
Aditya Dories Pratama merupakan pelaksana lapangan Proyek di PT WKS dan 8 orang pengguna rapit tes palsu, selaku tukang yang bekerja di PT WKS, karena sudah tidak bekerja, mereka izin kepada terdakwa dan mau pulang kampung namun harus mengurus surat rapid test.
Terdakwa pun menyampaikan akan menanggung biaya Pemeriksaan Rapid Testnya. Lalu meminjam KTP 8 orang tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengajak salah satu dari pekerja untuk melakukan rapid di Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.
Setelah selesai, surat eapid rapid test dengan hasil Non Reaktif dibawa terdakwa dan diikuti menggunakan komputer.
"Perbuatan terdakwa Aditya Dories Pratama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, atau kedua diatur dan diancam Pasal 268 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (DANANG/B-6)









